Jaringan Narkoba di Siantar libatkan anak di bawah umur, tiga pria remaja diamankan polisi pada Hari Senin (15/5). Ketiga orang pria yang diamankan polisi yakni; D A alias Kentung (16) warga Jalan Sibatu-batu Blok II, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari,Dimas Birza Bintara alias Pabo (19) awarga jalan Sibatu-batu Blok II, Keulrahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Kelvin Fernanda Simangunsong (18) warga jalan Bahlias Kanan, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Lalu Personil Sat. Narkoba menuju lokasi yang dimaksud, setelah sampai dilokasi Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan, lalu mengamankannya, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama D A alias Kentung.
Pada saat diamankan, terlihat sesuatu terjatuh dari tangannya, dan setelah diperiksa ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja, lalu Team memeriksa D A alias Kentung ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja adapun berat brutto ketiga paket ganja tersebut yaitu 11,82 gram dan 1 (satu) unit hanphone merk Redmi.
Saat dipertanyakan, Kentung mengaku mendapatkan ganja dari Dimas. Lalu Personil Sat Narkoba menangkap Dimas di Jalan Sibatu-batu Blok II, tepatnya di dekat warung kopi yaitu sekira pukul 22.30 WIB.
Discussion about this post