JR Saragih (tengah) dinyatakan berhak ikut Pilgub Sumut 2018 setelah gugatannya terhadap KPUD Sumut dikabulkan Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3/2018) .
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengabulkan gugatan JR Saragih, terkait ijazah yang sebelumnya dinyatakan bermasalah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, Sabtu (3/3/2018) malam.
Putusan ini sekaligus mengubah format pasangan calon Gubernur Sumatera Utara yang sebelumnya hanya diikuti dua pasangan, Edi Rahmayadi–Musa Rajekshah dan Djarot Saful Hidayat-Sihar Sitorus.
“Sejak awal kami yakin, karena memang tidak ada masalah dengan ijazah saya,” kata JR Saragih usai persidangan.
Massa pendukung JR Saragih yang sejak awal sidang berkumpul di halaman Kantor Bawaslu Sumut menyambut putusan ini dengan sorak gembira. Mereka meneriakkan yel-yel tiga, yang bakal menjadi nomor urut Bupati Simalungun itu di bursa pencalonan Gubernur Sumut.
Sebelumnya JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian dinyatakan tidak lolos verifikasi dalam rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon Pilgub Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018).
KPU menganggap JR tidak memenuhi kelengkapan adminstrasi hingga batas waktu yang ditentukan berupa fotokopi ijazah yang terlegalisir.
Sumber: serambinews.com
Discussion about this post