Ketangkap jual sabu, Jahidin alias Wak Jay (33) Warga Bandar Silau Nagori Huta Bah Narudut Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, Senin (28/5) sekira pukul 14.00 WIB.
Barang bukti yang disita, 1 botol plastik putih yg didalamnya berisikan, 7 bungkus plastik klip kecil yg didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sisa sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 unit handphone samsung lipat warna hitam.
Informasi yang di terima wartawan dari Kabag Humas Polres Simalungun AKP M Siburian mengatakan, Senin (28/5) Sekira pukul 11. WIB, Anggota opsnal narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwa di Huta Bandar Silau Nagori Bah Narudut Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba turun ke Nagori Bah Narudut. Setibanya di lokasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitaran rumah tersangka Jahidin.
Tak berselang lama melakukan penyelidikan, penggerebekan pun di lakukan didalam rumah tersangka. Benar saja, saat di gerebek tersangka sedang asyik menonton televisi di ruang tamu. Kepada Petugas, ia mengakui bernama Jahidin dan memiliki barang Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dari dalam kamar tepatnya diatas tempat tidur.
Ia nya mengaku jika barang narkotika jenis sabu didapat dari seorang pria ber inisial Sumpil alias Lelek yang beralamat di Huta Bayu, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
“Selanjutnya, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan pengejaran terhadap sang bandar, namun sesampai di lokasi, Sumpil alias Lelek terlebih dahulu melarikan diri sebelum petugas kepolisian tiba, “Jelasnya kepada wartawan.(Turnip)
Discussion about this post