Lima paket sabu-sabu disita dari Junaidi Carli Harapan Nadeak (41), yang ditangkap polisi di Jalan Besar Bahapal, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan terhadap warga Huta Tujuh, Kampung Barisan, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan itu setelah adanya informasi warga ke pihak kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Simalungun
AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menerima laporan dari warga yang menyebutkan di Jalan Besar Bahapal, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Untuk menindaklanjuti laporan informasi tersebut, tim berangkat ke lokasi. Sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, atau sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang lelaki dewasa di pinggir Jalan Besar Bahapal, Nagori Naga Jaya I. Pria itu dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Segera tim mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan di kantong celana kanan pria yang kemudian diketahui bernama Junaidi Carli Harapan Nadeak itu, 5 paket sabu-sabu seberat 3,50 gram.
Kepada polisi, Junaidi mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang lelaki di Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Selanjutnya tim Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti. (*)
Discussion about this post