Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda MEDAN CORNER
Kakek 64 Tahun di Deli Serdang Cabuli 29 Siswi SD, Polrestabes Medan Temukan Rekaman Aksi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putrowijayanto S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., memaparkan pengungkapan kasus pencabulan terhadap 28 siswi SD yang terjadi di TKP wilayah Sampali, saat konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (20/2/2026) (Dhev Bakkara)

Kakek 64 Tahun di Deli Serdang Cabuli 29 Siswi SD, Polrestabes Medan Temukan Rekaman Aksi

Editor: NEWSCORNER.ID
20 Februari 2026 | 19:20 WIB
in MEDAN CORNER
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 29 anak perempuan yang dilakukan seorang pedagang mainan berinisial L alias Kakek (64) di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (20/02/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Bayu Putrowijayanto  didampingi Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom serta Kanit PPA IPTU Dearma Agustina

Kasus ini bermula ketika wali kelas di Salah Satu SD Negeri SDN Sampali menghubungi orang tua salah satu murid pada 5 Februari 2026. Korban mengaku menjadi korban tindakan cabul oleh seorang pedagang mainan yang berjualan di depan sekolah. Laporan tersebut disampaikan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaku telah melakukan aksinya secara berulang dan tidak hanya terhadap satu korban. Total 29 anak perempuan berusia 9 hingga 11 tahun teridentifikasi menjadi korban. Tindakan cabul dilakukan dengan iming-iming uang jajan Rp2.000–Rp5.000, jajanan, mainan dan es krim.

Modus tersebut digunakan pelaku untuk membangun kedekatan dengan para korban. Setelah merasa akrab, pelaku diduga mencium bibir korban, memangku mereka, serta meraba bagian tubuh tertentu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih memiliki riwayat penyakit jantung serta telah memasang ring, sehingga tidak dapat melakukan hubungan suami istri.

 

Kasat Reskrim Bayu Putrowijayanto menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dengan serius dan terukur. “Ini kasus berat dan melibatkan banyak korban yang masih anak-anak. Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara maksimal dan profesional,” ujarnya.

Dari pengungkapan itu, petugas juga menyita telepon genggam milik L. Dari dalam perangkat tersebut ditemukan sejumlah foto serta rekaman video aksi pelecehan. Rekaman itu diduga diambil sendiri oleh tersangka saat melakukan perbuatannya,hal tersebut sudah dilakukan berulang kali dan berlangsung kurang lebih satu tahun.

“Tersangka diketahui memiliki kebiasaan menyimpan foto-foto korban untuk dilihat kembali ketika sedang sendirian di rumah atau di waktu senggang. Meski masih

memiliki istri, ia mengaku memperoleh kepuasan dari perbuatannya tersebut,” ujarnya.

 

Bayu menambahkan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah memenuhi unsur hukum yang diperlukan. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya akan kami limpahkan tahap dua dalam waktu dekat,” paparnya.

Barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A20S serta uang pecahan Rp5.000 dan Rp2.000 telah disita. Selain itu, polisi menemukan sejumlah foto anak-anak dalam ponsel pelaku yang diduga diambil secara diam-diam. Seluruh korban telah menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan pendampingan psikologis dari instansi terkait.

Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Subs Pasal 417 UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polrestabes Medan mengimbau orang tua serta pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan setiap dugaan tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

 

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Sempat Viral, THM Janna Kita Digerebek Satresnarkoba Polrestabes Medan

2 September 2026 | 09:41 WIB
NEWS

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun

2 September 2026 | 02:18 WIB
Sumut

Baru 3 Hari Usai Laporan, Terlapor Langsung Dijemput: AMPDT Pertanyakan SOP Polres Kuansing

1 September 2026 | 17:27 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Jadi Mediator Aksi Mahasiswa Universitas Darma Agung, Sejumlah Tuntutan Berujung Kesepakatan

1 September 2026 | 15:24 WIB
NEWS

Reses di Pulo Bayu, Bona Uli Rajagukguk Tampung Keluhan Infrastruktur hingga Pajak

1 September 2026 | 15:01 WIB
NEWS

Unitwin Perpanjang Kelola Taman Hewan Pematangsiantar 30 Tahun, Rahmat Shah Janji Bawa Lebih Baik

1 September 2026 | 14:57 WIB
NEWS

SOL Tegaskan Komitmen dan Dukungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan diTapanuli Utara dalam RDPU bersama DPRD

1 September 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Respons Cepat Deteksi Hotspot, Bhabinkamtibmas Dolok Silau Pastikan Titik Api di Dolok Mariah Padam

31 Agustus 2026 | 15:14 WIB
NEWS

Limbah Uang Disulap Jadi Lukisan Wali Kota Pematangsiantar, Jadi Sorotan di Penutupan Marpesta QRIS 2026

30 Agustus 2026 | 15:17 WIB
MEDAN CORNER

Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day di Belawan

30 Agustus 2026 | 14:49 WIB
NEWS

Ribuan Peserta Ramaikan Siantar QRIS Run 2026, Semarakkan Kampanye Digital Bank Indonesia

30 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Siantar

Patroli Tak Putus hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Sikat Titik Rawan 3C, Geng Motor hingga Tawuran

30 Agustus 2026 | 06:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport