Seorang pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, dan sering mondar madir di sekitar persimpangan. Kebiasaan orang yang sering disebut dengan istilah “ Preman Lontong” ini harus berurusan dengan polisi. Erwin Kurniawan (21) bukan diciduk atas kepemilikan satu paket sabu yang dikantonginya.
Peristiwa penangkapan terhadap Erwin yang berlangsung kamis (27/7) di ini Simpang Lontong Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini di komandoi oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan,Iptu MT Nasution.
Saatb diamankan tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Dimana barang haram itu ia peroleh dari seseorang. Pengejaran pun dilakukan terhadap orang dimaksud, namun polisi tidak menemukan penjual dimana Erwin mendapatkan sabu tersebut.
Kendati demikian, Erwin harus mempertanggung jawabkan kepemilikannya atsa sabu tersebut. Ia pun duboyong ke kantor polisi bersama barang bukti.(Vay)
Discussion about this post