Misi pertama Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, terpercaya dan melayani masyarakat justru tercoreng oleh jajaran Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu yang mengosongkan kantornya saat jam kerja berlangsung pada Selasa (11/06).
Bahkan, kedatangan para awak media sekitar pukul 14.45 WIB ke kantor tersebut untuk meminta konfirmasi, tidak ada seorang pun yang dapat ditemui, baik PNS maupun tenaga kontrak dengan kondisi ruangan tertutup dan tidak terkunci.
Begitu pula dengan Kepala Dinas Perkim saat dihubungi media melalui telepon selulernya untuk diminta penjelasan terkait dimana ia dan jajaranya pun tidak direspon.
Sementara itu, Ketua LSM Pelopor, Syaiful Bahri Ritonga menyayangkan atas tindakan yang dilakukan olehabdi negara itu.
Sebab menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) yang digaungkan oleh pemerintah. Karena seharusnya lanjut Syaiful, walaupun ada aktivitas di luar kantor, namun pelayanan harus tetap berjalan meskipun kantor tersebut bukan merupakan pelayanan dasar seperti Disdukcapil dan OPD lainnya.
Syaiful Bahri Ritonga, bahwa terkait kedisiplinan pegawai bukan hanya terhadap OPD Dinas Perkim saja.
Karena di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menurutnya kedisiplinan sangat penting dan diutamakan.
Apalagi, setiap OPD memiliki program peningkatan kedisiplinan pegawai secara internal.
“Tapi klarifikasi itu penting juga, kemana mereka waktu hari kerja, Kalaupun ada kegiatan dilapangan, tapi tidak semua pegawai yang ada kegiatan di lapangan. Saya juga akan minta penjelasan kepada Bu Kadis Perkim kenapa bisa kosong seperti itu,” terangnya Saiful.
Menyikapi hal tersebut, dikatakan Sekda Ahmad Mufli dalam waktu dekat pihaknya akan mencoba kembali untuk bersilaturahmi kemasing-masing OPD secara terus menerus dengan memberikan pembinaan sehingga hal-hal seperti ini tidak kembali terulang.
“Kalau aturan (PP 53 tentang disiplin PNS) tetap berjalan. Tinggal bagaimana kepala OPD nya untuk menyikapi aturan dan regulasi yang ada. Karena seharuanya aturan dan regulasi itulah yang menjadi pegangan seorang kepala dinas untuk membina aparatnya. Jadi kita akan panggil secara lisan terlebih dahulu,” tandasnya.(Dian)
Discussion about this post