Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK., MH memerintahkan personil Polres Nias untuk memberikan tindakan tegas terukur (tembak ditempat) kepada pelakukriminal pencurian motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) atau disingkat dengan 3C.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias Senin (25/6) dihadapan sejumlah wartawan saat menggelar acara ramah tamah di Lasara Point Restaurant, Jl. Karet, Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli.
Deni menuturkan bahwa saat ini angka kriminal di wilayah hukum Polres Nias sangat tinggi sehingga perlu diberikan tindakan tegas.
“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim agar menindak tegas pelaku kriminal 3C di wilayah hukum Polres Nias,” Ujarnya.(***)
Discussion about this post