TNI dan Polri menggelar operasi pendisiplinan penggunaan masker di lingkungan internal masing-masing. Kabag Ops Polres Simalungun Kompol S. L. Widodo menuturkan, Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker di Internal TNI-POLRI tersebut dilakukan terhadap anggota TNI-Polri di seluruh Wilayah Hukum Polres Simalungun bersama dengan Kodim 0207/Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol S. L. Widodo, serta Kapolsek Parapat Akp Isrol dan Dan Ramil 11 Parapat Kapten Inf. Rudianto, Selasa (25/8) melaksanakan Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker di Internal TNI-POLRI secara mendadak di Mako Polsek Parapat serta Makoramil 11 Parapat.
Dalam kegiatan Sidak ini Kapolres Simalungun menegur langsung dan mengganti masker personil polsek parapat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si, serta membagi masker kepada personil koramil 11 Parapat.
Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., mengatakan, pengecekan penggunaan masker di lingkungan Polri guna penerapan pendisiplinan penggunaan masker ini langsung saya lakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri dan ASN, selanjutnya akan dilakukan oleh SIEPROPAM Polres Simalungun. Sementara di lingkungan TNI, pelaksanaan operasi akan dijalankan oleh Polisi Militer (POM) TNI. “POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polsek sejajaran polres simalungun,” ucapnya.
Operasi pendisiplinan internal ini dilakukan dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.




Discussion about this post