Maraknya aksi Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor sangatlah meresahkan dan menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat. Tak hanya harta benda, keselamatan pemiliknya pun terancam.
Polres Labuhanbatu,di bawah pimpinan AKBP Deni Kurniawan SiK tak ingin itu terjadi di wilayah hukumnya. Sejak dipercaya jadi Kapolres di sana beberapa waktullau ia pun menyampaikan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi pencurian yang sering disebut 3C.
Beranjak dari hal itu, pada periode 11 Agustus 2020 sampai dengan 10 September 2020, ada sebanyak 23 kasus yang berhasil diungkap, berikut dengan 31 orang tersangkanya.
Dari kasus tersebut, empat orang tersangka dari 4 kasus pencurian dengan pemberatan, dua puluh empat orang tersangka dari 16 kasus pencurian dengan pemeberatan, serta tiga orang tersangka pencurian sepedamotor dalam tiga kasus.
Dipaparkan AKBP Deni Kurniawan pada Jumat (11/9), jumlah kerugian dari 23 kasus yang berhasil diungkap tersebut kurang lebih sekitar Rp 301.617.000 (tiga ratus satu juta enam ratus tuju belas ribu rupiah).
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, 1. Sepeda Motor : 8 Unit 2. STNK Sepeda Motor : 1 Buah 3. BPKB Sepeda Motor : 1 Buah 4. Kunci Pas Cabang 3 : 1 Buah 5. Kunci L : 1 Buah 6. Kunci T : 1 Buah 7. Tang : 1 Buah 8. Linggis : 1 Buah 9. Martil : 1 Bilah 10.Daun Jendela : 4 Pasang 11.Besi : 1 Buah 12.Kunci Ring 14 : 1 Potong 13.Tabung Gas 3kg : 20 Buah 14.Hand Phone : 5 Unit 15.Bibit Sawit : 740 Batang 16.TV : 2 Unit 17.Rokok Berbagai Jenis : 2 Slop, 10 Bungkus
Para pelaku pencurian dengan kekerasan itu pun dijerat dengan pasal 365 kuhp (1) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Untukpara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 kuhp (1) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Khusu untuk penampung barang curian dikenakan pasal 480 kuhp dengan pidana penjara paling lama empat tahun.



Discussion about this post