Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda MEDAN CORNER
Kasus Penganiayaan Berujung Tiga DPO, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

Kasus Penganiayaan Berujung Tiga DPO, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

Editor: NEWSCORNER.ID
5 Februari 2026 | 18:53 WIB
in MEDAN CORNER
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Polrestabes Medan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan rangkaian perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam yang sempat viral dengan narasi “korban jadi tersangka”. Acara digelar di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat tiga laporan pidana berbeda yang saling berkaitan. “Seluruh perkara kami tangani secara profesional, terpisah, dan berdasarkan alat bukti,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara pertama adalah tindak pidana pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 di toko ponsel Promo Cell, Pancur Batu. Pelapor adalah Persadaan Putra, sedangkan terlapor Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan yang merupakan karyawan toko tersebut. Keduanya diketahui mengambil sejumlah unit handphone dan telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. “Perkara pencurian ini sudah inkrah,” paparnya.

Perkara berikutnya adalah penganiayaan secara bersama-sama pada 23 September 2025 di Hotel Crystal dengan korban Gleen dan Rizki. Laporan diajukan oleh Leo Sihombing. Penyidik menetapkan Persadaan Putra, Leo Arbertus Sembiring, Willyam Okto Piersen, dan Satriya Perangin-angin sebagai pelaku. “Satu sudah kami tahan, tiga lain berstatus DPO,” jelas Kapolrestabes.

Perkara ketiga menyangkut kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Saat penggeledahan terhadap Gleen setelah peristiwa penganiayaan, petugas menemukan satu bilah sajam terselip di pinggang celana. “Perkara ini dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan dan sudah P21,” lanjutnya.

Calvijn kemudian memaparkan kronologi. Setelah mencuri, Gleen dan Rizki berpindah ke rumah kos Samuel Marbun membawa dua tas, lalu menuju Hotel Crystal dengan membawa satu tas. Di hotel, keduanya bertemu Dony Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra alias Bancin untuk transaksi penjualan barang hasil curian. Sementara itu, Leo Sembiring meminta Putri Mutiara menghubungi Gleen dan membujuknya datang dengan ancaman akan memenjarakannya. Putri kemudian memberi tahu lokasi Gleen kepada Persadaan Putra.

“Dari keterangan dan bukti, penganiayaan dilakukan oleh Persadaan Putra, Leo Sembiring, Willyam, dan Satriya,” paparnya. Gleen dijambak, dipiting, dan ditarik paksa keluar kamar. Saat penggeledahan, ditemukan sajam di pinggang celananya. Tak lama kemudian personel Polsek Pancur Batu, Sinto, tiba di lokasi. Di kamar lain, Rizki juga mengalami penganiayaan; ia dilakban, diikat karet pintu mobil, dipiting, dan dipaksa menuju kendaraan.

“Keduanya lalu dibawa menggunakan Avanza putih dan selama perjalanan kembali mendapat kekerasan, termasuk disetrum,” jelas Kapolrestabes. Saat tiba di Polsek Pancur Batu, kedua korban masih dalam keadaan terikat dan dilakban.

Ahli Forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan hasil visum et repertum. “Gleen mengalami memar pada pipi dan lecet di leher akibat kekerasan benda tumpul, sementara Rizki memar di kepala,” ucapnya.

Sementara itu, Ahli Pidana Prof. Alvi Syahrin menyatakan unsur penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi berdasarkan tempus dan locus. “Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf dalam perkara ini. Penegakan hukum harus berdasar fakta, bukan opini,” tegasnya.

Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik juga memberikan klarifikasi. “Leo Sembiring bukan anggota PWI. Kami tidak akan membela siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan bahwa Polda Sumut menjamin transparansi. “Penjelasan Kapolrestabes sudah menggambarkan duduk perkara secara utuh,” ucapnya.

Konferensi pers ini digelar untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial serta menegaskan bahwa semua pihak diproses sesuai peran dan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Sempat Viral, THM Janna Kita Digerebek Satresnarkoba Polrestabes Medan

2 September 2026 | 09:41 WIB
NEWS

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun

2 September 2026 | 02:18 WIB
Sumut

Baru 3 Hari Usai Laporan, Terlapor Langsung Dijemput: AMPDT Pertanyakan SOP Polres Kuansing

1 September 2026 | 17:27 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Jadi Mediator Aksi Mahasiswa Universitas Darma Agung, Sejumlah Tuntutan Berujung Kesepakatan

1 September 2026 | 15:24 WIB
NEWS

Reses di Pulo Bayu, Bona Uli Rajagukguk Tampung Keluhan Infrastruktur hingga Pajak

1 September 2026 | 15:01 WIB
NEWS

Unitwin Perpanjang Kelola Taman Hewan Pematangsiantar 30 Tahun, Rahmat Shah Janji Bawa Lebih Baik

1 September 2026 | 14:57 WIB
NEWS

SOL Tegaskan Komitmen dan Dukungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan diTapanuli Utara dalam RDPU bersama DPRD

1 September 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Respons Cepat Deteksi Hotspot, Bhabinkamtibmas Dolok Silau Pastikan Titik Api di Dolok Mariah Padam

31 Agustus 2026 | 15:14 WIB
NEWS

Limbah Uang Disulap Jadi Lukisan Wali Kota Pematangsiantar, Jadi Sorotan di Penutupan Marpesta QRIS 2026

30 Agustus 2026 | 15:17 WIB
MEDAN CORNER

Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day di Belawan

30 Agustus 2026 | 14:49 WIB
NEWS

Ribuan Peserta Ramaikan Siantar QRIS Run 2026, Semarakkan Kampanye Digital Bank Indonesia

30 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Siantar

Patroli Tak Putus hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Sikat Titik Rawan 3C, Geng Motor hingga Tawuran

30 Agustus 2026 | 06:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport