Polrestabes Medan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan rangkaian perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam yang sempat viral dengan narasi “korban jadi tersangka”. Acara digelar di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat tiga laporan pidana berbeda yang saling berkaitan. “Seluruh perkara kami tangani secara profesional, terpisah, dan berdasarkan alat bukti,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara pertama adalah tindak pidana pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 di toko ponsel Promo Cell, Pancur Batu. Pelapor adalah Persadaan Putra, sedangkan terlapor Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan yang merupakan karyawan toko tersebut. Keduanya diketahui mengambil sejumlah unit handphone dan telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. “Perkara pencurian ini sudah inkrah,” paparnya.
Perkara berikutnya adalah penganiayaan secara bersama-sama pada 23 September 2025 di Hotel Crystal dengan korban Gleen dan Rizki. Laporan diajukan oleh Leo Sihombing. Penyidik menetapkan Persadaan Putra, Leo Arbertus Sembiring, Willyam Okto Piersen, dan Satriya Perangin-angin sebagai pelaku. “Satu sudah kami tahan, tiga lain berstatus DPO,” jelas Kapolrestabes.
Perkara ketiga menyangkut kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Saat penggeledahan terhadap Gleen setelah peristiwa penganiayaan, petugas menemukan satu bilah sajam terselip di pinggang celana. “Perkara ini dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan dan sudah P21,” lanjutnya.
Calvijn kemudian memaparkan kronologi. Setelah mencuri, Gleen dan Rizki berpindah ke rumah kos Samuel Marbun membawa dua tas, lalu menuju Hotel Crystal dengan membawa satu tas. Di hotel, keduanya bertemu Dony Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra alias Bancin untuk transaksi penjualan barang hasil curian. Sementara itu, Leo Sembiring meminta Putri Mutiara menghubungi Gleen dan membujuknya datang dengan ancaman akan memenjarakannya. Putri kemudian memberi tahu lokasi Gleen kepada Persadaan Putra.
“Dari keterangan dan bukti, penganiayaan dilakukan oleh Persadaan Putra, Leo Sembiring, Willyam, dan Satriya,” paparnya. Gleen dijambak, dipiting, dan ditarik paksa keluar kamar. Saat penggeledahan, ditemukan sajam di pinggang celananya. Tak lama kemudian personel Polsek Pancur Batu, Sinto, tiba di lokasi. Di kamar lain, Rizki juga mengalami penganiayaan; ia dilakban, diikat karet pintu mobil, dipiting, dan dipaksa menuju kendaraan.
“Keduanya lalu dibawa menggunakan Avanza putih dan selama perjalanan kembali mendapat kekerasan, termasuk disetrum,” jelas Kapolrestabes. Saat tiba di Polsek Pancur Batu, kedua korban masih dalam keadaan terikat dan dilakban.
Ahli Forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan hasil visum et repertum. “Gleen mengalami memar pada pipi dan lecet di leher akibat kekerasan benda tumpul, sementara Rizki memar di kepala,” ucapnya.
Sementara itu, Ahli Pidana Prof. Alvi Syahrin menyatakan unsur penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi berdasarkan tempus dan locus. “Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf dalam perkara ini. Penegakan hukum harus berdasar fakta, bukan opini,” tegasnya.
Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik juga memberikan klarifikasi. “Leo Sembiring bukan anggota PWI. Kami tidak akan membela siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan bahwa Polda Sumut menjamin transparansi. “Penjelasan Kapolrestabes sudah menggambarkan duduk perkara secara utuh,” ucapnya.
Konferensi pers ini digelar untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial serta menegaskan bahwa semua pihak diproses sesuai peran dan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku.



