Setelah dinyatakan lengkap, Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI didampingi penyidik mabes polri menyerahkan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti (Tahap ll) penyeludupan 50 kilo sabu.
Keduanya yakni Ruslian Manurung (39) warga Jalan Teluk Nibung Simpang Pori-Pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara / Jalan Tuale LK II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara dan Andi Syahputra Manurung (30) Jalan Cendrawasih LK IV Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.
Berkas kedua pelaku penyeludupan 50 kilogram Narkotika jenis sabu dan 15.000 butir pil extasi ,tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Kamis (23/05).
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Dakwaan Kesatu Primair, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dakwaan Subsidair, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) Dakwaan dan kedua.
Kepada wartawan Kajari Labuhanbatu Satyo Pranoto SH mengaku bahwa pihaknya mengutus empat JPU nya untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Berkas perkara keduanya akan ditangani empat JPU, di antaranya Nahar Rambe SH, Maulita SH , Tulus SH dan Afip SH,” sebut Kajari.
Dia juga mengaku bahwa kedua pelaku tersebut sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona.
Untuk diketahui bahwa kedua nya
ditangkap oleh Mabes Polri bersama Pol Air Polres Labuhanbatu pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 silam, sekitar pukul 09.15 WIB di Hutan Bakau, tepi Pantai Tanjung Parapat, Sungai Keramat Kecil, Perairan Labuhanbatu, Kelurahan Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keduanya diamankan dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 50.000 gram dan ekstasi sebanyak 15.000 butir atau seberat 4.780,5 gram. (Dian)




Discussion about this post