Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda Suara Rakyat
Keputusan KPU Sumut Merugikan JR Saragih dan Ance Selian

Keputusan KPU Sumut Merugikan JR Saragih dan Ance Selian

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Februari 2018 | 22:45 WIB
in Suara Rakyat
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Sidang ketiga JR Saragih dan Ance Selian digelar. Di agenda kali ini, menghadirkan kesaksian dari pemohon. Di sini, pemohon (JR Saragih & Ance Selian-red) menghadirkan mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo.

Dalam persidangan, saksi ahli ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan termohon dalam hal ini KPU Sumatera Utara sangat merugikan pemohon. Fakta ini dinilai berdasarkan hasil keputusan termohon yang mengajukan surat dari Dinas Pendidikan Jakarta tanggal 22 Januari 2018, sementara batas akhir perbaikan hanya sampai pada tanggal 20 Januari 2018.

“Hal paling penting batas tanggal adalah batas pemeriksaan dokumen adalah batas verifikasi, persoalannya surat itu dikirim kepada pemohon tanggal 22 Januari 2018, di mana pasal 49 ayat 4 adalah batas waktu persyaratan. Berdasarkan inilah, maka pasangan calon akan dirugikan karena tidak melakukan perbaikan,” ucapnya di Bawaslu, Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/2/2018).

Diakuinya, bagian penting di dalam keadilan pemilu, apalagi KPU Sumatera Utara melanggar UU nomor 10 tahun 2016. Di mana, pasangan calon diberikan waktu perbaikan berkas selama 3 hari.

“Kita melihat, di mana pasangan calon sudah dirugikan atas waktu tersebut. Apalagi, saat surat diterima tanggal 22 Januari ini artinya sudah melewati perbaikan dan ini tidak bisa memperbaiki. Maka, praktek seperti ini sangat tidak baik sehingga ada hal kepemiluan dilanggar. Akan tidak dilanggar jika perbaikan itu dilakukan sebelum masa batas terakhir,” tegasnya lagi.

Bambang Eka Cahya Widodo sangat menyayangkan sikap dari KPU Sumatera Utara, yang seharusnya pihak termohon harus terbuka kepada pasangan calon.

“Harus detail dengan pasangan calon, karena bagian transparan sangat penting sehingga pasangan calon akan mengetahui di mana letak persoalannya. Tapi, ini kan berbeda alalagi surat baru diberikan kepada pemohon tanggal 22 Januari dan sudah melewati masa perbaikan yang menurut saya menjadi tidak fair menggunakan surat itu , terlebih kesempatan perbaikan tidak ada,” pungkasnya. (pray)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Kado Beraksara Tiongkok di Hari Kemerdekaan, 622 Pod Getar Digagalkan Polrestabes Medan

17 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Sumut

Brimob Sumut Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Lomba Tradisional dan Senam Bersama Meriahkan Mako

16 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Sumut

Semarak HUT ke-81 RI, Brimob dan Warga Tebing Tinggi Tumpah Ruah di Fun Walk dan Car Free Day

16 Agustus 2026 | 10:49 WIB
MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
MEDAN CORNER

Kompak Jual Sabu, Mertua dan Menantu Kompak Masuk Jeruji

15 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Sumut

Brimob Nias Bawa Semangat Kemerdekaan ke Tengah Anak-Anak, Lomba 17 Agustus Penuh Keceriaan

15 Agustus 2026 | 10:59 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Sumut

Tatapan Teguh Penjaga Merah Putih, Dansat Brimob Sumut Apresiasi Paskibraka 2026

14 Agustus 2026 | 18:07 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
Sumut

210 Nasi Kotak dan 405 Santunan Dibagikan, Brimob Batalyon C Pelopor Tebar Kebahagiaan di Sipirok

14 Agustus 2026 | 11:09 WIB
Sumut

Brimob dan Warga Berbaur di Sipirok, Fun Run dan Senam Sehat Kobarkan Semangat Kemerdekaan

14 Agustus 2026 | 10:22 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport