Kesigapan personel Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Keributan yang dipicu kesalahpahaman antara dua warga di Jalan Kesatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan problem solving, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Penanganan cepat dilakukan personel piket Bhabinkamtibmas, AIPTU Ungkap Hutagalung dan AIPDA V.R.S. Garingging, S.T., bersama Unit Samapta setelah menerima informasi adanya keributan di lokasi kejadian.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman yang melibatkan LH (26), warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan KH, warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar, kedua belah pihak kemudian dibawa ke Mapolsek Siantar Timur guna menjalani proses mediasi.
Melalui musyawarah yang difasilitasi pihak kepolisian, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermeterai yang berisi komitmen untuk tidak saling menuntut maupun menempuh jalur hukum di kemudian hari.
Kapolsek IPTU Edy J.J. Manalu mengatakan penyelesaian melalui problem solving merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Kegiatan problem solving ini bertujuan meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus menyelesaikan permasalahan warga agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai,” ujar IPTU Edy.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Siantar Timur tetap terjaga aman dan kondusif, sekaligus memperkuat peran Polri sebagai mediator dalam penyelesaian konflik di lingkungan masyarakat.

