Tersangka dan barang bukti dugaan terjadinya money politics (politik uang) pada pemilihan salah seorang Calon Legislatif DPRD Propinsi Sumatera Utara Dapil 8 ( Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan ) dari Partai Gerindra dengan nomor urut 5, diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Nias.
Disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, kepada Newscorner.id, tersangka Damili R. Gea, SH, M.Si (54) yang juga Ketua Pemenangan Capres Prabowo Sandi Se-Kepulauan Nias itu diserahkan Penyidik Tindak Pidana Pemilu (Sat Reskrim Polres Nias) kepada Jaksa Penuntut Umum Senin (10/6)sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya ia dilaporkan atas Laporan Polisi No. : LP/146/V/2019/NS, tanggal 03 Mei 2019 dengan pelapor Go’ozisokhi Zega. Ia disangkakan melanggar Pasal 523 ayat 2 Jo 278 ayat 2 dari UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ia diamankan dengan barangbukti uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah ) terdiri dari uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ). Serta kuintansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, 2 kertas contoh cara memilih surat suara Pemilu, 2 unit sepeda motor.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidum Eliksander Siagian, S.H.
Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIB Personil Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi tentang adanya dugaan money politics ( politik uang ) pada pemilihan salah seorang Calon Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara Dapil–8.
Mendapatkan informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diketahui adanya aktivitas yang tidak wajar di Posko Relawan.
Melihat hal tersebut Personil Sat Reskrim Polres Nias berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dan selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Nias mengikuti 1 ( satu ) unit sepeda motor yang keluar dari Posko Relawan dimaksud yang dikendarai oleh Meliedi Harefa dan berboncengan dengan Kesaktian Talembanua.
Sesampainya di Simpang Jalan Sisingamangaraja (Simpang Tandrawana ) sepeda motor tersebut diberhentikan dan pengendara sepeda motor disuruh untuk membuka jok sepeda motornya, ternyata di dalam jok sepeda motor laki – laki tersebut ditemukan 1 ( satu ) blok uang sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) yang terdiri dari uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ).
Dari penjelasan laki- laki tersebut bahwa uang tersebut diambil dari Posko Relawan Caleg Propinsi Sumatera Utara, Damili R. Gea, SH, M.Si. Di mana uang tersebut diambil dan diserahkan oleh Fatolosa Lase kepada Meliedi Harefa.
Selanjutnya keduanya diamankan dan dibawa ke Kantor Posko Relawan Caleg Damili R. Gea, SH, M.Si. Ditemui Tim dari Kepolisian, Damili R. Gea, SH, M.Si mengakui benar ada menyerahkan uang kepada Fatolosa Lase sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) untuk keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara untuk pemilih di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Lahewa Timur.
Tim melakukan pencarian terhadap Fatolosa Lase dan mengamankannya. Saat diamankan, darinya diperoleh uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ).
Ia pun membenarkan telah menerima uang dari Damili R. Gea, SH, M.Si yang diserahkan di Posko Relawan.
Uang tersebut dipergunakan untuk pemenangan Damili R. Gea, SH, M.Si sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara pada Pemilu tanggal 17 April 2019.
Uang tersebut akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang, serta besar uang yang akan dibagikan setiap orangnya adalah sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dengan total sebesar Rp. 48.000.000,- ( empat puluh delapan juta rupiah ) sedangkan Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ) untuk uang minyak Tim yang bekerja di lapangan.
Dari Posko Relawan Caleg DPRD Propinsi Sumatera itu juga didapatkan dokumen tanda terima uang kepada Fatolosa Lase serta catatan jumlah pemilih dan nama pemilih serta foto copy KTP pemilih di setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.




Discussion about this post