DPRD Kota Pematangsiantar memanggil sejumlah jajaran Direksi PD PHJ (Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya) untuk memperjelas permasalahan terkait pembatalan pengangkatan 65 pegawai baru di perusahaan daerah itu.
Dalam rapat yang dilaksanakan Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (08/08/2018) sore, tampak hadir Plt Direktur Utama PD PHJ, Didi Cemerlang, sejumlah karyawan dan beberapa pegawai PD PHJ.
Sebelum rapat dibuka, sempat terjadi perdebatan mengenai undangan pembahasan untuk pembatalan pengangkatan pegawai di PD PHJ. Kennedy Parapat anggota Komisi II menyebutkan rapat ini merupakan pembahasan mengenai sikap yang telah diambil PD PHJ mengenai pembatalan.
“Didalam rapat ini, kami hanya mengundang para Direksi PD PHJ untuk menjelaskan permasalahan apa yang mendasari permasalahan pembatalan pengangkatan pegawai di perusahaan ini. Jadi kami meminta supaya diluar dari pihak PD PHJ untuk tidak menggunakan hak suaranya,” ujar Kennedy.
Ia menegaskan, sejauh ini ia sudah mendapatkan surat untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah pembatalan pengangkatan pegawai ini.
“DPRD sudah menerima beberapa surat untuk dilakukannya rapat. Tapi kali ini kita akan membahasnya bersama dengan Direksi PD PHJ, tidak dengan lembaga lain, karena sudah ada surat masuk dari LBH Pusbadi, Sumut Wacht dan beberapa lembaga lainnya. Bila ini kita bahas di sini, nanti ada kecemburuan sosial karena saat ini yang hadir hanya PD PHJ dan Pusbadi,” ungkapnya.
Ketua Pusbadi, Miduk Panjaitan mengatakan sebelumnya ia juga sudah mendapatkan undangan untuk hadir dalam rapat tersebut. Namun, ia berbesar hati dan kemudian mengalah serta tidak menggunakan hak suaranya dalam rapat tersebut.
“Saya juga sudah menerima undangan, tapi untuk menghindari permasalahan yang semakin besar kami siap untuk tidak menggunakan hak suara kami,” kata Miduk.
Setelah perdebatan sekitar 30 menit itu selesai, akhirnya rapat dibuka langsung oleh Ketua Komisi II, Herry Darmawan. Dalam rapat itu, Didi Cemerlang menjelaskan saat pengangkatan ia tidak mendapatkan undangan sama sekali karena sesuai dengan Perda yang berlaku, untuk pengangkatan pegawai harus dihadiri para Direktur.
“Saat dilakukan pengangkatan, saya pada saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan saya tidak pernah diundang oleh Direktur Utama PD PHJ yang saat itu dijabat oleh Benny Sihotang. “Saya tidak pernah mendapatkan undangan terkait pengangkatan pegawai baru,” ucapnya.
Namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengangkatan PD PHJ harus dihadiri oleh seluruh direktur dan menyesuaikan dengan keuangan PD PHJ.
Katanya, salah satu aturan yang dilanggar dalam pengangkatan 65 pegawai itu adalah, 65 pegawai diangkat tanpa melalui testing yang dilakukan Direktur Pengembangan dan SDM PD PHJ. Belum lagi, pengangkatan dilakukan, tanpa memperhatikan masa kerja para karyawan yang berstatus calon pegawai (capeg) di PD PHJ.
“Saat ini PD PHJ mengalami kerugian, maka dari saya beserta Dirut Keuangan dan para Kabag melakukan rapat koordinasi dan kemudian kami memutuskan untuk membatalkan pengangkatan pegawai itu karena tidak sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya.
Kendati demikian, DPRD sendiri tidak bisa melakukan intervensi terhadap keputusan yang diambil oleh PD PHJ. (Sawal)
Discussion about this post