Komitmen yang telah diambil untuk membuang Julukan Kampung Darek dari Kampung Narkoba menjadi Kampung Bersinar masih terus dipertahankan. Sejalan dengan komitmen Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini dalam memberantas peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Dua orang pria yakni MA (36) dan DP (28) ditangkap Sat ResnarkobaPolres Padngsidimpuan, Senin (06/07) sekitar Pukul 21.30 WIB dariJalan Alboin Hutabarat, Gg. Dame I Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sebanyak 5 bal daun ganja kering yang sudah dibungkus dalam bentuk bal disita.
Dalam penggerebekan di salah satu rumah dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sammailun, SH itu diamankan 5 buah bal yang dibalut dengan lakban warma coklat berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 5000 (lima ribu) gram.
Ditambah lagi 36 paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi Narkotika Gol I Jenis Ganja seberat 90 (sembilan puluh) gram, 4 buah paket sedang yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi Narkotika Gol I Jenis Ganja seberat 300 (tiga ratus) gram, 1 (satu) buah paket besar Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 500 (lima ratus) gram13 (tiga belas) lembar kertas warna coklat, 34 (tiga puluh empat) kertas ukuran kecil warna coklat, 2 (dua) buah hekter, 1 (satu) buah kotak anak hekter, 1 (satu) buah pisau kater, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, membenarkan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut. Pihaknya pun telah mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan penyidikan leboih laanjut atas kasus tersebut. Sesuia dengan komitmennya, AKBP juliani Priharatini menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba yang sangat merusak generasi.
Discussion about this post