Ibu Neni, warga Medan, melaporkan tetangganya atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan diterima melalui call center 110 pada Minggu, 23 November 2025, pukul 15.15 WIB, dengan nomor pengaduan 17086963.
Dalam pengaduannya, Ibu Neni mengaku tetangganya sering melakukan pembakaran yang menghasilkan asap masuk ke rumah korban. Kejadian ini disebut sudah berulang kali terjadi dan sebelumnya beberapa kali dilaporkan ke call center 110. Meski masalah ini sempat dimediasi oleh kepala komplek, korban merasa tidak puas dengan hasil mediasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan ini, Beat Patroli Polsek Sunggal mendatangi kediaman Ibu Neni. Petugas menyarankan agar korban membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal agar masalah bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
Namun, menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, korban akhirnya tidak jadi membuat laporan polisi. Meski begitu, keluarga pelaku membawa yang bersangkutan ke salah satu fasilitas rehabilitasi narkoba di Lubuk Pakam, dan pelaku langsung menjalani rehabilitasi atas permintaan keluarga.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua isu sekaligus: konflik tetangga dan penyalahgunaan narkoba. Penanganannya melalui mediasi keluarga dan rehabilitasi membuat kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum formal.
