Sementara itu, Febri menambahkan bahwa delapan mobil dan delapan motor, yang terdiri dari dua mobil Rubicon, dua Hammer, satu Cadulac Escalade, satu Toyota Vellfire, satu BMW sport, dan satu Lexus SUV.
Sementara untuk motor, KPK menyita empat Harley, satu BMW, satu Ducati, dan satu motor Trail KTM, telah dibawa ke Jakarta untuk penyitaan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut.
Abdul Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
Perusahaan miliki Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.




Discussion about this post