Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana lain terhadap perkara suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, III, dan VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017.
Pengembangan tersebut diindikasikan dari penyitaan 16 kendaraan mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap proyek RS Damanhuri itu.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut bahwa lembaganya membuka peluang untuk mengembangkan perkara tersebut ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyitaan sudah dilakukan sejak kasus tindak pidana korupsi sebelumnya. Kemungkinan pengembangan bisa saja, sepanjang memang ada buktinya. Termasuk kemungkinan pengembangan ke TPPU tersebut,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).
Febri mengungkapkan, untuk mengembangkan TPPU itu penyidik sedang mendalami sejumlah informasi untuk pembuktiaan ke arah perkara pencucian uang tersebut.
Discussion about this post