Dua orang pria yakni Aguslani alias Agus (25) dan Ahmad Fadil alias Fadil (30) warga Gang Makmur, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi pada Jumat (28/8) sotre sekitar pukul 17.30 WIB.
Keduanya diamankan dari Pangkal Titi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Daripenangkapan itu polisi menyita satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,52 gram dan dua unit handphone.
Kapolres simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan, Pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2020, sekira pukul 16.00 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Pangkal Titi, Kelurahan Perdagangan I.
Selanjutnya tim langsung berangkat ke lokasi, sesampainya di lokasi tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat seorang pria yang dicurigai membawa sabu dan langsung mengamankannya. Sesaat sebelum diamankan terlihat pria itu membuang sesuatu benda ke jalan.
Ia pun diperintahkan untuk mengambil barang yang dibuangnya tersebut dan setelah diambil dan di buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan yang dibalut dengan plastik kresek warna biru berisi sabu.
Saat dinterogasi dan ianya mengaku sabu yagg dibuangnya adalah milik temannya bernama Fadil. Di mana ia disuruh untuk mengantarnya kepada seseorang. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Fadil.
Fadil pun diamankan pada saat sedang makan lontong di warung lontong sore. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan BB narkotika padanya. Fadil menerangkan bahwa benar sabu yang disita dari tangan Agus adalah miliknya dan ia yang menyuruh Agus untuk mengantarkan sabu itu kepada seseorang.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.




Discussion about this post