Ketergantungan narkotika jenis sabu membuat Martogi Herianto Silalahi (42) harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Sat Narkoba Polres Simalungun.
Pria yang tinggal di jalan teratai 6 Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (2/8) sekira pukul 17.30 wib berhasil diringkus dari halaman rumahnya sendiri.
Penangkapan ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring, kepada awak media, Jumat (3/8) sekira pukul 14.24 WIB.
“Benar, kita telah meringkus seorang tersangka pemakai narkotika jenis sabu dari nagori Pamatang Simalungun. Saat ini, dia sedang kita periksa untuk dilakukan pengembangan,”Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Lanjutnya, “Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dibungkus kertas timah serta alat hisap, dan 1 unit hp merk advance warna putih,”Jelasnya lagi.
Tambahkannya, “Setelah di interogasi, tersangka martogi mengakui jika sabu ia dapatkan dari ST rekannya sendiri yang tinggal satu desa dengannya,”tandas perwira balok tiga emas ini kepada awak media Newscorner.id (Turnip)




Discussion about this post