Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center (CC) 110, personel kepolisian langsung bergerak ke lokasi setelah adanya informasi penemuan seorang pria meninggal dunia di Gedung II Lantai I Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 16.25 WIB.
Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin langsung Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH., MH., didampingi Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu, SH., Kanit Intel AIPTU Ridwan Lubis, serta personel piket.
Korban diketahui berinisial LS (42), seorang pedagang celana pendek keliling di Pasar Horas yang merupakan warga Jalan Permosi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah menerima laporan, petugas bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar segera melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab kematian. Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Djasamen Saragih menggunakan ambulans PSC 119.
Hasil pemeriksaan awal dari dokter jaga IGD menyatakan korban telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana. Pihak keluarga, yang diwakili adik korban berinisial R br. S, kemudian membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Atas dasar permintaan keluarga tersebut, jenazah selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka dan dimakamkan.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho mengatakan, dugaan sementara korban meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
«”Korban diduga meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan tanda-tanda tindak pidana, dan pihak keluarga telah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.»
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian melalui layanan Call Center 110, sehingga petugas dapat memberikan respons cepat di lapangan.


