Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian Call Center 110. Personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas langsung bergerak menuju lokasi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Jambu, tepatnya di dekat kawasan Si Agogo, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan kecelakaan diterima dari seorang warga berinisial S melalui layanan Call Center 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 segera meneruskannya kepada personel piket Unit Gakkum Satlantas yang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor. Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka ringan, sementara kedua kendaraan mengalami kerusakan.
Setelah melakukan penanganan awal dan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan terkait pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan.
Karena mediasi tidak membuahkan hasil, personel Unit Gakkum Satlantas kemudian membawa kedua pihak beserta barang bukti kendaraan ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, serta segera memanfaatkan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami kecelakaan maupun kondisi darurat lainnya agar dapat segera ditangani oleh petugas kepolisian.

