Laporan masyarakat terkait aktivitas remaja yang diduga mengganggu ketertiban malam hari langsung direspons Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar. Tiga remaja diamankan saat diduga mengonsumsi lem di Jalan Meranti, tepatnya di depan SMP Negeri 6, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin (13/7/2026) dini hari.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang digelar Timsus Dayok Mirah untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aksi tawuran, geng motor dan penggunaan knalpot brong.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan, patroli telah dimulai sejak Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di tengah pelaksanaan patroli, Timsus Dayok Mirah menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok remaja yang berkumpul dan diduga mengganggu ketertiban di kawasan Jalan Meranti, Kelurahan Kahean.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di depan SMP Negeri 6, personel menemukan sejumlah remaja sedang berkumpul.
Dari kelompok tersebut, tiga remaja berinisial FS, RM dan FS diduga sedang mengonsumsi lem atau melakukan aktivitas yang dikenal dengan istilah “ngelem”. Petugas juga menemukan barang berupa lem merek Goat dan plastik yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar bersama barang yang ditemukan untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut. Sementara remaja lainnya diberikan imbauan secara humanis dan diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Menurut IPTU Agustina, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif agar para remaja tidak terjerumus pada perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun mengganggu ketertiban umum.
“Ketiga remaja yang diduga ngelem tersebut sudah diberikan nasihat dan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selama pelaksanaan patroli rutin Timsus Dayok Mirah berjalan lancar dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar aman serta terkendali,” ujar IPTU Agustina.
Polres Pematangsiantar mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

