Sekelompok anak punk ditangkap. Mereka digiring ke kantor polisi karena diduga menganiaya salah seorang rekannya hingga tewas. Seluruh pelaku penganiayaan masih di bawah umur. Dari tujuh pelaku, baru lima yang diamankan.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku kelompok anak punk yang melakukan pengeroyokan, mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Senin (10/12).
Leonard memaparkan kejadian ini bermula Sabtu (8/12) sekitar pukul 14.30 WIB di daerah Kebomas, Gresik, Jawa Timur. Sebelumnya, korban meninggal, Alex (14) warga Grabakan, Tuban, bersama beberapa temannya menuju daerah tersebut dengan menumpang truk dan turun di dekat kantor PCNU Gresik.
Di tengah perjalanan, sekelompok anak punk menanyakan kepada teman Alex, Candra (16) terkait keberadaan Alex. Lalu, sekelompok anak yang berjumlah tujuh orang itu pun menghampiri korban untuk diajak ke arah belakang parkiran Kantor PCNU Gresik.
“Karena korban tidak kembali, sekitar pukul 14.30 WIB, saksi bernama Candra mencari korban di belakang tempat parkir mobil Kantor PCNU dan korban ditemukan tergeletak mengalami luka di bagian kepala dan wajah,” lanjut Leonard.
Usai itu, saksi melaporkan kejadian ini ke anggota Polsek Duduk Sampean yang saat itu sedang melaksanakan tugas pengamanan sepak bola di Pintu Keluar Tol Kebomas. Korban pun dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi akhirnya menangkap lima dari tujuh pelaku di sekitar alun-alun Pasuruan pada hari Minggu (9/12). Lima tersangka tersebut rata-rata masih di bawah umur, di antaranya B (16), RGI (14), TH (19), C (13), dan satu perempuan berinisial NAS (15).
Diduga, para pelaku sakit hati lantaran korban pernah meminjam pakaian, namun tidak dikembalikan. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban semisal sebuah paving blok dan sabuk ring untuk memukul korban, dua siung babi, gunting kecil, kalung ring serta barang bukti lainnya berupa uang Rp200 ribu, dua buah ukulele, dompet warna hitam coklat hingga sebuah HP. (dtc/int)




Discussion about this post