Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu. Maulana Dewanda (22) warga Simpang Mayang, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap pada Jumat (9/10) sekitar pukul 17.00 WIB dari Gang Rahayu, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan, penangkapan terhadap Wanda berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di Gang Rahayu, Nagori Perdagangan I, sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut team berangkat ke lokasi dan pada sekitar pukul 17.00 WIB mengamankan seorang laki- laki yang terakhir diketahui bernama Maulana Dewanda alias Wanda.
Saat diamankan dan digeledah, dari Wanda didapati enam bungkus plastik klip tansparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan satu unit HP.
Dari hasil interogasi awal, ia menerangkan bahwa sejumlah barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang bertemu di daerah Perdagangan. Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.




Discussion about this post