Lembaga Tranformasi Publik (LTP) Kamis (12/07) sekira pukul 11.00 WIB, melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, dalam tuntutannya, LTP meminta supaya laporan mereka terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR, Infokom dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan diproses.
Dalam aksi tersebut, massa yang berjumlah sekitar 20 orang meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar untuk memproses pengaduan mereka terkait dugaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang mereka laporakan pada 12 Februari 2018 lalu dengan kerugian Negara sekitar Rp 791.225.000,-.
Begitu juga dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilaporkan pada 9 Maret 2018 dengan kerugian Negara sekitar Rp 620.000.000,- dan Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar yang diadukan pada 3 Maret 2018 dengan kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Mereka meminta kepada Kejaksaan untuk segera memberikan pemberitahuan kepada LTP kelanjutan proses pengaduan mereka.
Selain itu, LTP yang diketuai Johannes Sembiring juga memberikan laporan baru yakni dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan terkait Penyediaan Sarana dan Prasarana Persampahan dengan Pagu dana sebesar Rp 4.626.793.072,-.
Menyikapi aksi tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Hery Palar selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar mengatakan saat ini pihaknya masih bekerja dan ia berjanji pihaknya akan bekerja secara professional sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kita masih proses (Pengaduan dugaan korupsi, red), kita akan bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada dimana kita akan bekerja secara profesional,” ungkap Hery dihadapan massa.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Kejaksaan, akhirnya massa membubarkan diri dan kembali melanjutkan aksinya di Polres Pematangsiantar.
Setelah membacakan tuntutannya massa yang sebelumnya juga melakukan aksi serupa di kantor Walikota Pematangsiantar akhirnya membubarkan diri. (Sawal)
Discussion about this post