Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Erfanda Bagas (19) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Joni Sapuan (55) Anggota DPRD yang tinggal diPekon Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu.
“Tersangka ditangkap kemarin Selasa, (13/3/18) sekitar pukul 16.30 WIB di Pekon Podoroje Kecamatan Pringsewu, saat akan menjual barang bukti,”kata Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si diruang kerjanya, Rabu (14/3/18) siang.
Lanjutnya, dari tangan tersangka yang merupakan warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu tersebut, Tekab 308 juga mengamankan barang bukti HP Samsung A5 milik korban dan pahat.
“Jadi barang bukti keseluruhan dalam perkara tersebut berupa 1 HP, 2 kotak HP dan pahat yang digunakan melakukan kejahatan oleh tersangka,”jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, aksi kejahatan tersangka dirumah korban, dilakukannya seorang diri pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 dinihari sekitar pukul 02.00 Wib, saat pemilik rumah sedang tertidur.
“Tersangka memanjat pagar tembok rumah korban lalu masuk kedalam rumah melalui atap dengan membongkar genteng kemudian mengambil Handphone Samsung A5, kemudian keluar rumah korban melalui pintu belakang,”kata AKP Devi Sujana menjelaskan kronologis kejadian.
Discussion about this post