Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, selain mencuri dirumah Joni Sapuan. Sebelumnya melakukan Curat di 5 rumah wilayah Kecamatan Pringsewu.
“Pengakuannya pada bulan Februari 2018 mencuri di Asrama Putri Elisabet III Pringsewy Timur, 3 TKP di Pekon Sidoharjo dan terakhir bulan Maret 2018 di Pringkumpul Pringsewu Selatan,”ungkap Kasat Reskrim.
Dari pengakuannya tersebut, sambung AKP Devi Sujana. Dapat teridentifikasi sesuai laporan polisi nomor 49 Polsek Pringsewu tanggal 24 Februari 2018 dengan TKP Asrama Putri Elisabet III.
“Untuk 4 TKP lain sesuai pengakuannya, sedang kita invetarisir. Diharapakan jika masyarakat pernah menjadi korban segera melaporkan ke Polsek Pringsewu sehingga semua dapat teridentifikasi sesuai pengakuannya,”ujar AKP Devi Sujana.
Senada dengan pernyataan Kasat Reskrim, tersangka Erfanda Bagas tidak menampik bahwa telah 6 kali mencuri, namun dia mengakui pada saat mencuri dirumah korban Joni Sapuan hanya berhasil membawa HP Samsung A5 namun untuk HP Lenovo terjatuh saat dia lari usai mencuri dirumah korban.
“Setelah mencuri dan mebawa 2 HP, namun HP Lenovo terjatuh di sekitar Pringombo, saat saya berlari,”ucapnya.
Lantas, tersangka menuturkan bahwa hasil dia mencuri dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, dia juga berujar menyesali perbuatannya.
“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari, sekarang saya menyesal pak.”pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Atas aksi kejahatannya, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (pol)




Discussion about this post