Oknum pejabat Pemkab Simalungun ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Pematangsiantar. Jhonri Wilson Purba, SH, Msi ditangkap atas laporan korban bernomor LP /522/X/SU/STR tanggal 16 Oktober 2019 tentang tindak pidana penipuan di Polres Pematangsiantar.
Hal tersebut diketahui setelah Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto menyurati pelapor, Erwin Siahaan, warga Pematangsiantar, pada Rabu (22/7) tentang pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporannya.
Di mana dalam laporan Erwin sebelumnya disampaikan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana yang dilakukan oleh Jhonri, mantan Kakan Satpol PP Kabupaten Simalungun tersebut.
Kejadiannya berlangsung pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 12.01 WIB di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kepada Erwin, dalam suratnya Kasat menyampaikan atas laporan itu telah dilakukan gelar perkara pada Senin 6 Juli 2020 lalu dan Jhonri Purba ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan. Rencana penyidikan selanjutnya, akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi atas kasus tersebut, pada Kamis (23/7) siang belum dapat memberikan penjelasan rinci, alasanny masih menerima tamu dari Polda Sumatera Utara.



Discussion about this post