Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sastrawan Tarigan dan Iyesfani pengusaha karoke Fiesta mangkir di sidang perkara kasus narkotika atas terdakwa tunggal ishak di persidangan. Sidang yang beragendakan keterangan saksi digelar Selasa (15/01) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemanggilan mantan kasat narkoba polres labuhanbatu dan pengusaha karoke tersebut merupakan perintah dari
Khamozaro Waruwu selaku ketua majelis pada persidangan tersebut.
“Ketua majelis meminta kesaksian mantan kasat guna memberikan keterangan terkait penangkapan ishak dkk, sebut Diki selaku JPU Rabu(16/01) kepada wartawan .
Dia mengaku bahwa pihaknya akan memanggil paksa atas penetapan dari pengadilan apa bila tiga kali berturut-turut pihak saksi mantan kasat narkoba dan pengusaha karoke tersebut tidak juga mengindahkan pemangilan tersebut.
“Surat pemanggilan nya sudah kita layangkan, apa bila tidak juga kita akan berkolaborasi dengan pihak polres labuhanbatu,” ujarnya.
Sementara itu, AKP Sastrawan Tarigan saat dikonfirmasi lebih memilih bungkam, meski pesan whast app tampak telah terkirim.
Kesaksian AKP Sastrawan Tarigan dan Iyesfani seorang pemilik usaha Fiesta Karoke tersebut atas penggerebekan yang dilakukan pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada, Jumat (13/7) pukul 23.30 WIB.
Dari operasi itu sat narkoba berhasil mengamankan enam orang diantaranya MI alias Isa Botot (36) warga Jalan Perisai Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan berdomisili Jalan Adam Malik Kelurahan Padang Bulan, HS alias Tonggek (28), warga Cikampak Dusun Asahan, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Empat wanita yang diamankan, Rah alias Amos (25) warga Cikampal Dusun Asahan, Torgamba, MS alias Nihan (31) warga Jalan Kihajar Dewantara, Kelurahan Bakaran Batu dan AHR alias Wita (28) serta SH alias Ria, juga warga Jalan Rantau Lama, Kelurahan Bakaran Batu.
Di dalam ruangan VI Fiesta Karaoke di Jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.
Dari operasi tersebut pihak polisi di bawah komando AKP Sastrawan Tarigan juga berhasil mengamankan barang bukti plastik rokok berisikan dua butir pil ekstasi, satu butir pil ekstasi warna hijau di dalam pecah dan pecahan pil ekstasi seberat 1,16 gram netto, satu bungkus plastik besar berisikan 190 butir pil ekstasi seberat 70 gram netto, timbangan elektrik, alat isap sabu, dua mancis, memahami alumanium foil dan dua plastik klip kosong.
(Dian)
Discussion about this post