Mantan Kasat Reskrim Polres Siantar Kompol Daniel Marunduri berhasil mengamankan dua orang anggota sindikat narkoba dengan barang bukti 1,8 kilogram sabu. Daniel yang saat ini menjabat Kapolsek Medan Sunggal mengamankan SY (37) dan AN (30), di Kecamatan Medan Helvetia beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan diketahui, jaringan peredaran narkoba tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
“Kedua pelaku berinisial SY (37) dan AN (30),” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Mapolsek Sunggal, kemarin.
Ia mengatakan, penangkapan keduanya oleh petugas Reskrim Polsek Sunggal dan Satnarkoba Polrestabes Medan bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
“Anggota melakukan penyelidikan, diduga ada pelaku edarkan sabu,” kata Tatan.
Lalu petugas yang melakukan penyelidikan, menangkap SY. Dari tangannya, petugas menyita sejumlah paket sabu. Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, diperoleh satu bungkus sabu berukuran besar.
“Total sabu disita sebanyak 1,85 kilogram,” ujar Daniel Marunduri, yang bertugas di Polres Siantar tahun 2013 lalu.
Saat diinterogasi petugas, SY mengaku sabu tersebut diantar temannya, AN. Dari penyelidikan selanjutnya, AN pun ditangkap di tempat berbeda. Dari tangannya, petugas menyita satu unit HP
“Sindikat ini dikendalikan napi dari Lapas (Tanjung Gusta). Inisialnya RL. Sejauh ini masih kita lidik. Diketahui, napi tersebut sebelumnya terlibat kasus narkoba. Kita masih lakukan pendalaman,” sebut Daniel.(Vay)
Discussion about this post