Aksinya terbongkar, Maruli Simatupang (50) warga Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap Polres Taput. Pria itu dilaporkan atas kasus cabul terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas tiga salah satu SMP di sana.
Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing kepada Newscorner.id menyampaikan, aksi pelaku terungkap setelah beberapa tahun. Di mana korban LS (16) yang dihamilinya adalah putri adik kandungnya sendiri.
Lebih lanjut disampaikan, terungkapnya kasus cabul yang dilakukan oleh tersangka berawal dari kecurigaan bapak korban yang melihat ada sesuatu yang janggal atas kedekatan putrinya dengan tersangka.
Di mana korban selama ini sering tinggal di rumah tersangka, dan tersangka sering membawa korban ke ladang berduaan tanpa mengiikutkan istri dan keluarganya yang lain.
Curiga dengan hal itu, bapak korbania memanggil putrinya ke rumah. Di rumahnya, gadis itu lalu dianyai dan diinterogasi sang bapak. Betapa terkejutnya bapak sang gadis ketika mendengar pengakuan putrinya. Gadis itu menceritakan bahwa ia sudah sering disetubuhi oleh tersangka. Tak hanya di rumah, persetubuhan layaknya suami istri itu telah sering mereka lalukan di ladang saat istri dan anaknya tidak ada.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membawa putrinya melapor ke Polres Taput pada 3 Oktober 2020. Selanjutnya setelah laporan diterima, polisi membawa korban untuk visum dan hasilnya didapat keesokan harinya.Ternyata gadis itu telah hamil, dan polisi segera menangkap tersangka Kini tersangka tengah ditahan di Polres Taput.


Discussion about this post