
Sekitar pukul 11. 00 WIB, massa pengunjuk rasa tiba didepan gerbang masuk PT. Sawita Jaya Sejahtera (SJS) dan langsung melakukan orasi dengan membacakan Pernyataan sikap masyarakat Buntu Bayu yang berhak atas tanah Pelepasan Menteri Kehutanan RI, sesuai SK MENHUT Nomor 53 Tahun 2005, meminta agar Penegak Hukum segera mengusut Pendistribusian Tanah Seluas 340.70 HA antara lain,
Pihak Kepolisian segera menangkap oknum Panitia pembagi-bagi tanah EX-HTI karena telah memperkaya diri sendiri dan keluarganya masing-masing.
Pihak Kepolisian Segera memeriksa Mantan Pangulu Buntu Bayu Januar Sinaga karena telah menyalahgunakan Jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri.
Pihak Panitia yang telah menjual Tanah Negara sebelum nama-nama masyarakat disyahkan oleh Tim Peneliti nama-nama yg berhak.
Pihak Panitia telah menggelapkan Penjualan Tanah Seluas 15 HA dari salah seorang Investor bernama Lintong sebanyak 480.000.000. Kami juga mempertanyakan Penggunaan Dana APBD 2006/2007 sebanyak 726.000.000 yang sebelumnya untuk mensertifikatkan tanah seluas 340.70 HA.
Penerbitan nama-nama sebanyak 200 KK adalah KKN, karena banyak yang tidak layak mendapatkannya namun mereka mendapatkan lahan dan yang seharusnya wajib menerima tanah itu tapi tidak diberikan panitia atau mantan Pangulu.
Sejak tahun 2006 setelah nama-nama diterbitkan Panitia hingga saat ini tidak kami setujui karena terkesan KKN atau para penerima tanah dipaksakan oknum panitia harus memberikan uang Rp5 juta agar tanah diberikan oknum Panitia kepada masyarkat.
Masyarakat sangat keberatan terhadap oknum Panitia atau mantan Pangulu Januar Sinaga dengan sistem pendistribusian tanah karena warga sudah meninggal sebelumnya telah menerima haknya tahun 2006 namun tahun 2010 kembali lagi menerima tanah sementara hingga saat ini masyarakat yang terdaftar belum menerima hak.
Sejak tahun 2006 hingga saat ini, masyarakat tetap memperjuangkan hak agar menerima hak atas tanah pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI namun tetap dipersulit Januar Sinaga.
Perlu disampaikan Januar Sinaga selain menjabat Pangulu, dia adalah salah satu Peneliti nama masyarakat yang berhak dimana seharusnya patut mengetahui warga yang berhak turut serta memperjuangkan tanah dari NV.STTC.




Discussion about this post