Maka atas dasar ini masyarakat telah melakukan upaya pengaduan ke Polres Simalungun, DPRDSU dengan melalui rapat dengar pendapat sebanyak dua kali dengan kesimpulan Bupati Simalungun agar segera meninjau ulang pendistribusian lahan seluas 340.70 HA untuk masyarakat yang berhak.
BPN Simalungun diperintahkan agar meninjau ulang penerbitan sertifikat untuk selanjutnya, Komisi A DPRDSU meminta Kapolda Sumut memeriksa oknum Panitia atau Tim Peneliti nama-nama masyarakat yang berhak dan Sekda Provinsi Sumut juga telah memerintahkan Bupati Simalungun agar segera meninjau ulang pendistribusian tanah kepada masyarakat yang berhak.
Dari seluruh upaya masyarakat yang telah dilakukan ternyata pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak melaksanakan ketentuan berdasarkan penetapan instansi itu. Oleh karena itu, hari ini dengan tegas kami sampaikan ke aparat penegak Hukum agar segera mengusut tuntas oknum terlibat didalamnya, khususnya kepada mantan Pangulu Januar Sinaga sekaligus sebagai tim peneliti nama-nama masyarakat yang berhak atas tanah itu.
Sekdes Buntu Bayu sekaligus sebagai sekretaris pembagi bagi tanah segera mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah memperkaya diri sendiri demi jabatannya.
Oknum Panitia telah memperkaya diri sendiri dengan menyertakan anak istri, menantunya masing-masing, sementara masyarakat yang berhak dan telah terdaftar tidak pernag menerima hak atas nama masing-masing.
Kepada PT. SJS agar segera menghentikan kegiatannya menunggu proses Hukum selesai karena kepemilikan lahan tidak sesuai peruntukannya.
Sesuai berita acara yang telah ditetapkan tim peneliti nama-nama masyarakat pada tanggal 23 Maret 2006 pada Point 8 menyatakan mengenai bangunan yang pembangunannya sudah dihentikan agar dibuatkan surat keterangan dari Pangulu dan Camat.
Camat juga tidak menghiraukan peruntukan untuk lahan pertanian karena ketentuan ini telah ditandatangani Mantan Pangulu Januar Sinaga, namun saat ini dia terkesan memaksakan pembagunan PKS atas milik PT. SJS tetap dilanjutkan. Artinya Januar Sinaga adalah otak dari seluruh perkara ini.
Namun sangat disayangkan aksi demo masyarakat itu tidak diterima pihak PKS PT. SJS melainkan disambut mantan Pangulu Januar Sinaga didampingi Pangulu Buntu Bayu Lumuntar Saragi SE didepan gerbang masuk PKS PT. SJS.
Januar Sinaga menyampaikan bahwa Lahan PKS PT. SJS seluas 15 HA dibeli dari masyarakat yang sudah memiliki SKT dari pembagian lahan Ex.HTI dan massa pengunjuk rasa salah sasaran berorasi di PKS PT. SJS.
Dari 7 orang yang dikatakan belum mendapat bagian menurut hasil rapat Komisi I dan III DPRD Simalungun tanggal 19 Maret 2018 tinggal 5 orang lagi belum mendapatkan bagiannya dan 2 orang masyarakat sudah mendapat SKT Ex.HTI an. Pahala Sihombing dan Limson Sidabutar.
Menurut aturan keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.53/Menhut-II/ 2005 tentang pelepasan sebahagian kawasan Hutan seluas 340,70 HA terletak di Kawasan Hutan Buntu Turuanan, Kabupaten Simalungun Propinsi Sumut, untuk hak atas tanah Masyarakat dusun I Desa Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun Propinsi Sumut tidak ada didalamnya menerangkan peruntukan lahan ex.HTI digunakan untuk perkebunan dan pertanian. Berakhirnya jawaban tersebut, akhirnya puluhan masyarakat Buntu Bayu itu membubarkan diri dari depan PKS PT SJS (Turnip)




Discussion about this post