Suasana di depan Kantor Kecamatan Hatonduhan mendadak ramai, pasalnya 80 orang mengatasnamakan masyarakat Buntu Bayu gelar aksi demonstrasi terkait pembangunan PKS PT Sawit Jaya Sejahterah (SKS) Senin (16/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tiga orang kordinator orator yakni Pahala Sihombing, Manganar Sinaga, Toni Sidabutar dan Limson menyampaikan aspirasi pernyataan sikap kepada camat yaitu masyarakat Buntu Bayu yang terdiskriminasi mempertanyakan kapabilitasnya terkait masalah pemberian Rekomendasi kepada PT Sawita Jaya Sejahtera (SJS) sementara tanah yang dimiliki perusahaan masih jelas tanah sengketa sebagaimana Berita Acara pada hari Rabu, 23 Maret 2006.
Apakah Camat Hatonduhan telah menerima suap sehingga dapat memberikan rekomendasi pd PT. SJS?
Kepada Pangulu Buntu Bayu kami mempertanyakan kewenangan/kekuasaannya untuk memfasilitasi Rekomendasi Camat, sementara dari awal sudah mengetahui bahwa kawasan Tanah Kawasan yang dimiliki PT. SJS dalam posisi sengketa.
Kami warga yg terdiskriminasi sangat keberatan karena oknum Pangulu telah memberikan Prioritas terhadap PT. SJS sementara warga yg berhak tidak pernah diperdulikan pihak perusahaan.

Kemudian Camat Hatonduhan, Maryaman Samosir SH menyampaikan hasil Rapat gabungan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Simalungun per tanggal 19 Maret 2018 didepan massa pengunjuk rasa, dan mengatakan akan melakukan rapat dengar pendapat kembali bersama Asisten I Sekretariat Kabupaten Simalungun, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kakan Pertanahan, Kasat Pol PP, Kepala Bappeda, Camat Hatonduhan.
Dengan menghadirkan Pangulu, Sekdes Nagori Buntu Bayu, Mantan Pangulu Januar Sinaga, Panitia Pengembalian Lahan Exs.HTI Buntu Bayu Apel Sitorus, Tunggul Tampubolon dan Liksabuana Sinaga.
Dengan demikian, kesimpulan aksi demonstrasi tersebut, menuntut Agar Panitia Ex. HTI Buntu Bayu melakukan pendataan masyarakat yang melakukan penggarapan tanah dari lokasi tanah digarap agar menyiapkan data masyarakat yang tidak mendapat SKT sesuai nomor patok pengundian berkaitan lahan Ex. HTI Nagori Buntu Bayu kurun waktu 14 hari.
Lalu mereka menyerukan agar Sat Pol PP menertibkan pembangunan PKS PT. Sawita Jaya Sejahtera sampai proses perizinan PKS diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun agar segera memenuhi syarat-syarat berkaitan pendirian PKS.
Nama-nama yang belum mendapatkan hak atas tanah lahan Ex HTI antara lain Pahala Sihombing, Limson Sidabuta, Sariaman Sinaga, Waliater Sitorus, Sunardi Simanjuntak, Kodimah Sinaga, dan Siti Silalahi agar segera diutamakan guna mendapatkan kembali persilnya.
Selanjutnya, Rapat gabungan Komisi I dan III bersama pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah diatas akan dilanjutkan kembali setelah daftar nama-nama dan data lokasi yang berhak mendapatkan tanah sesuai SKT Buntu Bayu sampai ke DPRD Kabupaten Simalungun.
Setelah mendengarkan jawaban dari Camat Hatonduhan, massa pengunjuk rasa meninggalkan kantor Camat Hatonduhan dan melanjutkan aksinya ke PKS PT. Sawita Jaya Sejahtera (SJS).




Discussion about this post