Aksi pencurian yang dilakukan dua orang pria ini gagal. Pasalnya aksi pria yang diketahui kerap meresahkan ini diketahui dan terdeteksi Opsnal Reskrim Polsek Sunggal.
Saat melancarkan aksinya pada Kamis (9/11) pagi buta sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Karya I, Dusun 3 Gang Kasuari ini kedua pelaku yakni Irfan (24) dan Zakaria (36) keduanya warga Jalan Kapten Muslim ini masuk dari loteng kamar sempat membekap mulut korbannya.
Seperti disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna kepada idnewscorner.com, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut melancarkan aksinya di salah satu kamar di rumah yang terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Karya I, Dusun 3 Gang Kasuari. Keduanya masuk dari loteng kamar dan membekap mulut korban yakni Yeni Octa Zela (22) dan Mardiah (22).
Saat itu dua orang mahasiswi asal Kerinci, Jambi itu tak bisa melawan karena diancam akan dibunuh oleh pelaku. keduanya dibekap dengan bantal dan handuk serta diancam dengan menggunakan sebilah pisau.
Namun mereka tetap berteriak meminta pertolongan. saat itu polisi tengah melintas dan berhasil menangkap kedua pria yang dikejar warga tersebut. Hp meresamsung tipe j5 yang sempat mereka curi pun diamankan polisi bersama keduanya.
“Tersangka sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Dalam hal ini tersangka di persangkakan melakukan pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Jelas Kompol Wira Prayatna (Vay)
Discussion about this post