Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando AKP Martualesi Sitepu kembali berhasil mengamankan dua orang yang di sebut -sebut sebagai bandar narkoba dari dua lokasi berbeda pada hari minggu (19/07) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penangkapan kedua bandar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyrakat yang menginformasikan langsung kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK terkait maraknya peredaran narkoba.
” Ya, keduanya di amankan menindak lanjuti pengaduan masyarakat kepada pimpinana kita,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Senin (20/7) siang.
Kepada wartawan, Kasat menjelaskan bahwa keduanya diamankan di waktu yang bersamaan dengan mengerahkan dua teamnya. Tersangka pertama, Ripi Rika Syahputra Rambe alias Kipik (32) warga Lingkungan Pekan II Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kipik ditangkap saat sedang berada di depan sebuah rumah di Jalan Tanjung siram ADB, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu saat sedang menunggu pembelinya. Ia merupakan residivis yang baru keluar bulan maret 2020 setelah menjalani hukuman 10 bulan kasus penggelapan sepeda motor.
Pria ini disebut-sebut sering bertransaksi narkoba di dekat sebuah mesjid komplekADB, tersangka mengakui setiap harinya mampu menjual sabu satu gram dengan keuntungan 200 hingga 300 ribu Rupiah.
Dari pria ini poilisi menyita tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan brutto 6,76gra, dua unit timbangan elektrik warna silver. Tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang tetangganya berinisial B (buron) yang saat penangkapan telah mengetahui kedatangan petugas, namun dari penggeledahan di rumah B ditemukan juga barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu sehingga terhadap B ditetapkan DPO dan akan dicari seterusnya.
Sedangkan satu oarang lainnya, Sudarman (51) warga Jalan Talsim, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pria berstatus kakek tiga cucu ini menjadi target setelah adanya aduan masyarakat maraknya peredaran sabu di Padang Bulan, Kelurahan Rantau Utara, Labuhanbatu. Ia pun diamankan dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik Klip transparan yg diduga berisi sabu Berat Bruto 0,27 Gram. Kepada poliis ia menjelaskan bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari seseorang yang berada di Jalan Padang Bulan. Kemudian Team melakukan pengembangan ke tempat tersebu, namun team tidak menemukan orang dimaksud.
Untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nga Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dian)




Discussion about this post