Komisi Fatwa Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar menggelar Muzakarah Tentang Fiqih Wanita, di Aula Kantor MUI, Jalan Kartini. Muzakarah yang digelar Minggu (12/11) pagi ini, mengusung tema; Haid, Nifas dan Istihadhah.
Muzakarah tersebut dibuka Sekretaris Umum DP MUI Pematang Siantar H A Ridwansyah Putra dan dihadiri Sekretaris MUI Provinsi Sumatera Utara Dr H M Tohir Ritonga LC MA, Ketua Umum DP MUI Pematang Siantar H M Ali Lubis, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Pematang Siantar Ustadz H Rafii Nasir BA serta Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pematang Siantar H Ramadi Afif Sitio LC.
Sekretaris Umum DP MUI Kota Pematang Siantar dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua peserta yang telah hadir untuk mengikuti muzakarah yang menjadi program kerja Komisi Fatwa MUI Kota Pematang Siantar.
“Semoga dari paparan yang diberikan oleh narasumber bisa menambah pengetahuan kita semua. Dengan mengucap Bismillah, tepat pukul 09.35 WIB seminar resmi dibuka,” ucap Sekretaris Umum DP MUI Kota Pematang Siantar sembari memukul microphone tanda muzakarah dibuka.
Ketua Umum DP MUI Pematang Siantar H M Ali Lubis sebagai pemateri pertama menjelaskan tentang perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam yang harus dipahami. Di antaranya, perbedaan laki-laki dan perempuan saat menunaikan ibadah sholat dan lainnya.
“Ada tiga hal yang hanya bisa dilakukan oleh perempuan, yakni; hamil, melahirkan dan menyusui. Juga ada tiga hal yang menjadi alasan bagi perempuan diperbolehkan tidak sholat, yakni; ketika sedang haid, nifas dan istihadhah/sedang keluar darh penyakit,” sebut Ketua Umum DP MUI Pematang Siantar.
“Penjelasan lebih lanjut tentang haid, nifas dan istihadhah akan dipaparkan oleh narasumber kedua. Insya Allah, ilmu yang kita sampaikan ini bisa disampaikan kembali kepada masyarakat,” ucap Ketua Umum DP MUI Kota Pematang Siantar menutup pemaparannya.
Dr H M Tohir Ritonga LC MA sebagai pemateri kedua menjelaskan secara detail tentang haid, nifas, dan istihadhah. Dalam makalahnya, dijelaskan bahwa haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita atas dasar kesehatan. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah kosong rahim dari kehamilan atau darah yang keluar pasca persalinan. Terakhir, istihadhah adalah darah yang keluar dari selain haid dan nifas atau biasa disebut darah penyakit.
Dalam makalahnya juga dijelaskan tentang hukum, batasan-batasan, dan waktu berhentinya haid dan nifas. Juga, dipaparkan tentang perbedaan-perbedaan antara haid, nifas, dan istihadhah. Usai pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta.
Ketua Panitia Muzakarah, H Ramadi Afif Sitio LC, dalam pembacaan laporan mengatakan, adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah hasil Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Kota Pematang Siantar pada bulan Januari lalu.
Sedangkan peserta yang hadir berjumlah sekitar 50 orang/wanita muslimat, masing-masing merupakan utusan dari organisasi wanita, guru agama, guru madrasah dan pengajian-pengajian di Kota Pematang Siantar. “Semoga kegiatan ini mendapat keberkahan sekaligus menambah wawasan bagi semua,” pungkas Ketua Panitia. (rel)

