Sial! Mungkin itu yang ada dalam benak Ucok Prima (52). Karena ‘nyanyian’ Nando Gultom (47) ia ikut ditangkap polisi. Apalagi, saat polisi membawa Nando keluar dari rumahnya, Ucok ketepatan berada di tempat tersebut.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalaui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan ,penangkapan terhadap Nando berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Katanya, ada seorang lelaki sering menjual sabu-sabu, dan tinggal di Jalan Wampu Jaya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Personel Sat Narkoba menuju alamat sesuai yang diinformasikan. Setelah menemukan rumah yang dicurigai, polisi langsung masuk melalui pintu depan rumah yang terbuka.
Di ruang tamu, polisi langsung mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Nando Gultom. Dari dirinya, polisi hanya menemukan satu unit handphone (Hp) di kantong celana.
Selanjutnya kamar tidur digeledah. Di atas meja, ditemukan 1 bungkus plastik klip, 1 buah bong, dan 1 unit Hp. Tak hanya itu, dari dalam lemari pakaian, polisi menemukan 3 paket sabu-sabu seberat 0,48 gram.
Nando mengaku memeroleh sabu-sabu dari tannya, Ucok Prima. Kemudian, polisi membawa Nando keluar rumah, dan akan melakukan pengembangan untuk memburu Ucok.
Ternyata, saat itu Ucok berada di depan rumah Nando. Melihat Ucok, polisi segera menangkapnya.
Dari kantong celana Ucok, ditemukan kunci rumahnya. Ucok pun dibawa ke rumahnya di Jalan Wahidin Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari rumah Ucok, ditemukan 2 buah mancis dan 2 plastik klip kosong. Lalu dari rak di dapur, diperoleh 1 buah tutup botol lengkap dengan sedotan dan pipa kaca bekas konsumsi sabu-sabu.
Hingga kemudian polisi menemukan 1 paket ganja seberat 1,08 gram dari atas lemari di dapur.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.




Discussion about this post