Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Nekad Ciumi Mahasisiwi yang KKP di Desanya, Oknum Kades Masuk Bui

foto ilustrasi pelecehan seksual

Nekad Ciumi Mahasisiwi yang KKP di Desanya, Oknum Kades Masuk Bui

Editor: NEWSCORNER.ID
23 Oktober 2020 | 17:44 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Pelecehan seksual selalu terjadi terhadap wanita. Jika tidak diberikan tindakan tegas, laki-laki hidung belang biasanya akan semakin trengginas.

Apalagi pelakunya adalah oknum kepala desa, yang saharusnya bisa menjaga rakyatnya. Kasus pelecehan seksual ini dilakukan kepala desa (Kades) bernama Abdul Karim.

Ia nekat mencium mahasiswi berinisial AP yang melakukan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Atas perbuatanya sang Kades Abdul Karim ditetapkan sebagai tersangka dan Kini ditahan di Polres Wajo.

Kepala Kepolisian Resor Wajo, AKBP Muhammad Islam Amirullah mengatakan, tersangka ditahan sejak Jumat (16/10/2020).

“Kadesnya sudah ditahan, sejak hari jumat lalu,” katanya Kamis (22/10/2020).

Islam mengungkapkan Abdul Karim melecehkan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Kota Makassar. Dengan cara mencium pipi korban sebanyak tiga kali.

“Iya (cium). Tiga kali pada saat yang sama,” ungkap Islam.

Tidak terima dengan perlakuan Kades, korban AP melaporkan kejadian tidak senonoh itu ke Polres Wajo.

Hasilnya, Abdul Karim pun tetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan.

“Karena terbukti, sehingga menjadi tersangka dan ditahan,” kata dia.

“Tidak ada indikasi pacaran (korban dengan pelaku),” ungkap Islam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHAPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan pasal 294 KUHAPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Pasal 289 dan 294,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa menjelaskan kejadian itu terjadi di Kantor Desa Lempong pada Juli 2020.

Kala itu, korban yang sedang melakukan KKP di desa tersebut mendatangi pelaku yang bekerja sebagai kepala desa dengan maksud untuk meminta tanda tangan.

Hanya saja, sang kades yang didatangi korban malah bertindak lain. Ia melecehkan korban dengan mencium pipi AP.

“Iya korbannya mahasiswa KKP. Korban datang untuk minta tandatangan di kantor desa. Di situ kejadiannya,” kata dia.

“Pengaduannya tanggal 14 Juli 2020, kemudian laporannya tanggal 10 September 2020,” sambung Warpa.

 

sumber: suara sulsel

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Kado Beraksara Tiongkok di Hari Kemerdekaan, 622 Pod Getar Digagalkan Polrestabes Medan

17 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Sumut

1.000 Spanduk Membentang di 7 Daerah, AMPDT Tantang Khas Hotel Parapat Buka-bukaan Soal Pajak, Limbah dan Buruh

17 Agustus 2026 | 10:46 WIB
Sumut

Brimob Sumut Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Lomba Tradisional dan Senam Bersama Meriahkan Mako

16 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Sumut

Semarak HUT ke-81 RI, Brimob dan Warga Tebing Tinggi Tumpah Ruah di Fun Walk dan Car Free Day

16 Agustus 2026 | 10:49 WIB
MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
MEDAN CORNER

Kompak Jual Sabu, Mertua dan Menantu Kompak Masuk Jeruji

15 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Sumut

Brimob Nias Bawa Semangat Kemerdekaan ke Tengah Anak-Anak, Lomba 17 Agustus Penuh Keceriaan

15 Agustus 2026 | 10:59 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Sumut

Tatapan Teguh Penjaga Merah Putih, Dansat Brimob Sumut Apresiasi Paskibraka 2026

14 Agustus 2026 | 18:07 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
Sumut

210 Nasi Kotak dan 405 Santunan Dibagikan, Brimob Batalyon C Pelopor Tebar Kebahagiaan di Sipirok

14 Agustus 2026 | 11:09 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport