Seorang nelayan, JSP alias BR (34) ditangkap polisi dari atas kapal di Tangkahan Ikan KNTM, Jalan KH Ahmad Dahlan Keluraham Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Rabu (24/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari warga Jalan Bangau Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga itu, ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,24 gram sabu-sabu.
Humas Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKP Horas Gurning menerangkan, Rabu (24/2) sekira pukul 20.30 WIB, personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, tepatnya di Tangkahan Ikan KNTM, sering terjadi transaksi sabu-sabu, Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Setelah yakin, petugas mendatangi TKP dan menangkap seorang pria, JSP alias BR yang sedang berada di atas kapal. Kemudian petugas menggeledah JSP alias BR, dan menemukan 1 unit handphone (Hp) Oppo hitam serta uang tunai senilai Rp50 ribu dari kantong celana sebelah kiri.

Selanjutnya petugas menggeledah lokasi dan menemukan 1 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening, dari lantai kapal. Sebelumya bungkusan tersebut dibuang JSP alias BR saat petugas mendekatinya.
Kepada polisi, JSP alias BR mengaku memeroleh sabu-sabu dari seorang lelaki berinisial BB. Oleh polisi, JSP als BR beserta barang dibawa Mapolres Tapteng.


Discussion about this post