IDNewsCorner – Seorang nenek yang sudah berusia 64 tahun di Kota Binjai, ditetapkan menjadi tersangka oleh satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai, Selasa (3/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Nek Rosliani atau biasa dipanggil Nek Ros, menjadi tersangka atas kasus penyerobotan tanah yang kini ditempatinya di Jalan Bukit Tinggi, lingkungan 1, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan.
Menurut Rizki Anindra Goci, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Binjai Kota, dia terpaksa melaporkan Nek Ros ke polisi sesuai LP/ 439/ VII/ 2017/ SPKT-A/ RES Binjai, karena tanah yang ditempati Nek Ros adalah tanah miliknya.
Hal ini dibuktikan dengan sertifikat tanah (tanda bukti hak) dengan nomor sertifikat 02.17.04.24.1.00438 yang isinya menyatakan luas tanah 209 M2, adalah milik Rizki Anindra Goci, yang tertuang di surat ukur nomor 08/rambung timur/2006 dan ditanda tangani Kepala pertanahan Drs. Hotman Manurung, M.Si.
“Itu tanah awalnya punya orang tua saya, namun sekarang tanah tersebut sudah milik saya, karena saya sudah membelinya dari orang tua saya seharga Rp 50 juta,” ujar Rizki Anindra Goci yang kerap disapa Goci ini.
Dijelaskan Goci, akta jual beli itu sudah sah dan tertera di nomor 1-XVIII-PPAT-2009 Tanggal : 12 Februari 2009 dengan pejabat pembuat akta tanah Halimah SH.
Masih katanya, awalnya, dirinya meminta agar tersangka Rosliani segera membongkar rumah miliknya karena bangunan rumahnya berdiri di tanah milik korban.
Namun, karena permintaan tersebut tak diindahkan, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib atas tuduhan kasus menguasai tanah orang lain tanpa hak.
“Kami uda minta baik-baik dan dengan cara kekeluargaan agar dia (tersangka Ros_red) membongkar rumahnya, namun dia tidak mau. Karena itu, kami terpaksa menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka Rosliani tak dapat menunjukan surat kepemilikan tanahnya, dirinya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan.
Dari keterangan pemeriksaan, surat keterangan kepemilikan ini sengaja dibuat oleh adik pemilik tanah tanpa sepengetahuan pemilik awalnya, Asril Goci.
Saat ditanyai oleh penyidik, terkait surat jual beli tanah tersebut, tersangka mengaku kalau tanah tersebut memilikinya, namun, tersangka tidak mengetahui apa isi surat jual beli tersebut.
“Atas keterangan tersangka yang berbelit-belit dan tidak sesuai bukti, akhirnya polisi menetapkan status ‘tersangka’ kepada Rosliani alias Ros,” katanya. (JUF)
Discussion about this post