Remaja beerusia 18 tahun itu tak bisa berkilah saat Sat Narkoba Polres Simalungun meringkusnya di Jalan Asahan pada Senin (9/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Derry Handoko (18) warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat ini tertangkap bawa satu bungkus plastik klip sabu.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juradi Sembiring, penangkapan terhadap Derry merupakan hasil penyelidikan anggotanya. Sebelumnya pihak kepolisisan mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan dan tindak tanduk pria yang dikenal bernama Derry di lokasi tersebut.
Dari informasi yang diterima, ia diduga akan melakukan transaksi di pinggir jalan tersebut. Namun transaksi gagal setelah anggota unit opsnal mengamankannya bersama barang bukti yang didapat darinya.
Kepada polisi, ia mengakui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari GL dan anggotanya. GL diketahui merupakan sindikat narkoba di Pematangsiantar, polisi selanjutnya memburu GL.
Namun setibanya di lokasi , polisi gagal menemukan GL . Diduga ia sudah mengetahui kedatangan polisi sebelumnay.
Selanjutnya Derry dan barang bukti dibawa ke mako sat narkoba polres simalungun guna proses lebih lanjut. (Turnip)


Discussion about this post