Tak ada yang salah dengan nongkrong di doorsmer saat tengah malam, namun kepemilikan narkoba lah yang membuata HSP (33) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (15/8) dini hari diangkut petugas kepolisian.
Peristiwa yang sempat menarik perhatian warga sekitar ini berawal ketika sejumlah petugas Sat Narkoba Polres Siantar mendatangi salah satu doorsmer di Jalan Pattimura. Polisi langsung melakukan mendekati HSP. Manun saat polisis mendekat, HSP langsung membuang sesuatu ke belakangnya. Gelagat HSP pun kian menimbulkan kecurigaan bagi petugas.
Polisi pun mengangkap HSP dan membawanya melihat apa yang di buangnya tadi. Setelah dilihat ternyata ditemukan satu paket narkoba jenis shabu. Tak berhenti sampai disana, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke rumah HSP. Dalam penggeledahan tersebut, di dalam rumah tepatnya di atas sofa di temukan sarung yang didalamnya ditemukan satu paket narkoba jenis sabu, sebelas buah plastik klip kosong, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, uang sebanyak Rp.411.000 (empat ratus sebelas ribu rupiah), dan satu kotak rokok.
Saat ditanyakan kepada HSP tentang siapa pemilik siapa seluruh barang bukti itu, ia pun mengakuinnya. Setelah ia mengakui semua barang bukti itu miliknya, kemudian HSP dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk di lakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi membenarkan peristiwa Penangkapan terhadap HSP dan pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Discussion about this post