Jajaran Polres Simalungun mengamankan dua orang petani yang nyambi nulis toto. Keduanya menjadi tersangka kasus perjudian jenis tebak angka (Toto) di wilayah hukum Polsek Purba dan Polsek Dolok Silau. Tersangka diamankan saat menulis pesanan tebak angka di warung kopi.
Seorang tersangka RP (43) warga Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta, diamankan dari dalam warung kopi milik seseorang bermarga Sipayung, di Nagori Purba Etek pada Senin (31/7). Dari pria yang sehari -hari diketahui berprofesi sebagai petani ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 468 ribu , 1 (satu) buah blok notes warna merah, 1 (satu) unit Handphone Nokia Warna putih dan1 (satu) buah pulpen warna hijau.
Sementara secara terpisah polisi juga mengamankan JEWS (43) warga Nagori Mariah Dolok Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Pria ini diamankan atas dugaan tindak pidana perjudian (Jenis Kim Hongkong). Dari pria yang Juga Uang kontan Rp. 108 ribu, 2 (dua) buah blok notes berisikan angka tebakan Kim Hongkong, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) lembar kertas rekap No Kim yang telah keluar, 1 (satu) lembar kertas karbon kecil, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.
JEWS diamankan dari warung kopi milik Sangkan Tarigan di Nagori Marih Dolok Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun. Humas Polres Simalungun, membenarkan adanya penindakan terhadap kedua orang tersangka kasus perjudian tersebut. Kasusnya pun tengah ditangani masing -masing polsek.(Vay)
Discussion about this post