Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Maligas Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tidak melaksanakan proses akhir penelitian terhadap kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Pangulu sesuai Peraturan Bupati Simalungun No 10 Tahun 2016 pasal 12 ayat (2) tentang pelaksanaan Pemilihan Pangulu seretak bakal calon yang telah memenuhi syarat.
Pasalnya, Berdasarkan penelusuran dan investigasi, Buyung Irawan Tanjung sebagai Tim Pemantau Independent dari masyarakat menduga adanya persekongkolan yang dilakukan Panitia Penyelenggara untuk meloloskan salah satu calon yakni Kasno Kuswoyo ST berdasarkan Berita Acara Hasil penelitian kelengkapan persyaratan Administrasi Bakal Calon Pangulu Nagori Maligas Bayu,Nomor 09/MB/Pan.Pilpanag/2019 tertanggal Senin 27 Mei 2019.
Buyung dalam Pers rilis tertulisnya Sabtu (1 Juni 2019) menerangkan, bahwa Kasno Kuswoyo sebagai Pangulu juga menjabat sebagai tenaga pengajar di MAS NURUL ISLAM sebelum verval MA Swasta Pembina Kabupaten Simalungun. Dan selama menjabat sebagai Pangulu, Kasno tidak pernah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Nagori Kabupaten Simalungun untuk melepaskan salah satu jabatan yang dimilikinya.
Lebih lanjut Buyung menambahkan, Panitia penyelenggara Pilpanag Maligas Bayu tidak melalukan klarifikasi Faktual terhadap salah satu calon perihal pekerjaan atau jabatan Kasno Kuswoyo yang telah ditetapkan sebagai Calon Pangulu Maligas Bayu oleh panitia penyelenggara. Hal ini menurut Buyung sangat tidak beralasan Kasno bisa ditetapkan sebagai Calon.
“Dalam UNDANG-UDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, Bagian Kedua Kepala Desa Pasiasal 29 huruf i menyatakan, Perangkat Desa dilarang: merangkap jabatan dan Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.” Jelasnya.
Sebagai guru sertifikasi non PNS dan sebagai Pangulu, Kasno Kuswoyo menerima dua mata anggaran dari pemerintah. Sebagai guru sertifikasi Non PNS dibawah naungan Kementrian Agama. Dan Pangulu Nagori Maligas Bayu, Ini yang kami sesalkan terhadap panitia tidak terlebih dahulu melakukan Chek n Ricek apa yang menjadi syarat dan harus dihindari oleh Kepala Desa,” tegas Buyung.
Berdasarkan Pers Rilis tertulis yang disampaikan ke meja redaksi, dan data data yang dimiliki Buyung. Dia akan secepatnya membuat pengaduan kepihak berwajib, sebab menurutnya Kasno Kuswoyo dengan sengaja telah melakukan pembohongan publik. Artinya Kasno ingin memperkaya diri pribadi dengan memanfaatkan kedua jabatan yang dimilikinya.
“Panitia agar melakukan kajian kembali, sebelum digelarnya Pesta Demokrasi Tingkat Nagori secara serentak pada 12 Juni 2019 mendatang. Saya dapat pastikan bahwa integritas pelaksanaan Pemilihan Kapala Nagori Maligas Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja tersebut diragukan hasilnya,” pungkas Buyung.(Bersambung)
Discussion about this post