Aiptu SP (46) oknum anggota polisi yang sehari -hari diketahui bertugas di Satuan Sabhara Polres Simalungun terciduk jualan Sabu. Warga Huta IV Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Perdagangan pada Rabu (21/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan terhadap SP ini karena ulahnya yang nekat “double job”, polisi yang merangkap sebagai bandar narkotika sabu. Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 paket besar diduga berisi sabu seberat 5 gram yang dibungkus plastik bekas ice cream dan lima buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu seberat 0,6 gram.
Informasi dihimpun awak media, tersangka ditangkap dari dalam rumahnya saat sedang bertransaksi sabu. Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Zikri Muamar SIK.
Proses penangkapan sempat menghebohkan warga sekitar. Saat diinterogasi di sekitaran rumahnya, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu miliknya.
Di hadapan petugas diakuinya jika barang tersebut diperoleh dari seorang pria penghuni Lapas Tanjung Gusta Kota Medan.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, turut disita barang bukti lainnya berupa 36 plastik kosong klip kecil yg kosong, 1 buah kaca pirex, 4 buah pipet ukuran kecil, 1 buah sendok/sekop warna orange, 2 buah mancis, Uang hasil diduga penjualan sabu sebesar Rp 100.000, 1 unit hp merk vivo berwarna hitam, 2 buah tas kecil, dan 1 buah bungkusan permen doublemint.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait penangkapan oknum Polisi Sat Sabhara Polres Simalungun atas kepemilikan sabu tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan enggan memberi banyak komentar.
“Pak, coba tanya sama Kapolsek ya. Sesuai aturan, saya tidak boleh mengirim laporan penangkapan tanpa persetujuan Kapolsek,”Kata Kanit Reskrim.
Informasi beredar, Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka telah dijebloskan kedalam sel tahanan Mako Polsek Perdagangan.
(Turnip)




Discussion about this post