Kepolisian Resor Simalungun (Polres Simalungun) melalui Satuan Reserse Narkobanya melakukan penangkapan terhadap empat orang pria ang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.
Penangkapan tersebut berlangsung dalam operasi malam minggu yang dilakukan Sat Narkoba di empat lokasi berbeda, satu lokasi di Simalungun dan tiga lokasi lainnya di Siantar.
Disampaikan Humas Polrse Simalungun, dalam operasi tersebut, selain mengamankan empat orang tersangka polisi juga menyita empat belas bungkus sabu sebagai barang bukti.
Penangkapan bermula saat polisi mengamankan Abdul Rifai (17) warga Jalan Teratai II Kecamata Siantar, Kabupaten Simalungun pada (14/7) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kertas, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari Pria ini polisi menyita 2 bungkus plastik klip kecil sabu.
Usai penangkapan terhadap Abdul Rifai tersebut selanjutnya polisi melalukan pengembangan dan mengurai mata rantai peredaran narkoba tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap Doni Kusuma (28) di kampungnya Jalan Rakuta Sembiring, Gang Leo, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Pengembangan terus berlanjut, sekitar pukul 22.00 WIB lalu tim bergerak ke Jalan Rakkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Disana polisi kemudian mengamankan Okto Pirngadi Simarmata (39).
Namun peluang untuk melakuan penangkapan terhadap tersangka lainnya masih ada. peluang itu pun tak disia-siakan tim dan selanjutnya bergerak ke Jalan Meranti, Gg Marbao, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Sekitar sekitar pukul 23.30 WIB polisi pun kembali mengamankan Sahril alias Brekele (41) dan menemukan sejumlah barang bukti.
Keempat pria tersebut pun selanjutnya digelandang ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum.(Vay)




Discussion about this post